KOP INSTANSI
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 KEMUSU
Nomor: 421.3 / 161 / 151 / 2018
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN SEKOLAH BERSTANDAR UJIAN NASIONAL
SMP
NEGERI 1 KEMUSU
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Kepala SMP Negeri 1 Kemusu Kabupaten
Boyolali
Menimbang : Bahwa sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan perlu menetapkan Prosedur
Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan Ujian
Sekolah Berstandar Nasional
pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
beberapa
kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun
2005 tentang
Standar
Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Pendidikan Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897) ;
6. Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018;
7. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Boyolali Nomor: 423.7/
/ 12/2018 tentang Prosedur Operasional Standar ujian Sekolah Berstandar
Nasional SMP Kabupaten Boyolali Tahun Pelajaran 2017/2018.
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft word, silahkan klik tautan di bawah ini :
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon