Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 - Permendikbud ini mengatur tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, bagi yang membutuhkan buku pedomannya bisa diunduh pada tautan di bawah.
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG
PEDOMAN UMUM EJAAN
BAHASA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa sebagai dampak kemajuan
ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, penggunaan
bahasa Indonesia da- lam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan mau- pun
tulisan semakin luas;
|
|
b.
|
bahwa untuk
memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu
menyempurnakan Pe- doman Umum Ejaan Bahasa Indonesia;
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana di- maksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Ejaan bahasa Indonesia;
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik In- donesia
Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009
tentang Ben-
dera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebang- saan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik In- donesia Nomor 5035);
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No- mor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indo- nesia Nomor 5554);
|
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Peng- gunaan Bahasa Indonesia dalam
Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden
serta Pejabat Negara Lainnya;
|
|
5.
|
Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Or- ganisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Re- publik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
|
|
6.
|
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Ke- menterian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
|
|
7.
|
Keputusan Presiden Nomor 121/P/2014 tentang Kabinet Kerja periode tahun 2014—2019 sebagaimana telah di-
ubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun
2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode
Tahun 2014—2019;
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan :
|
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBU- DAYAAN TENTANG PEDOMAN UMUM
EJAAN BAHASA INDONESIA.
|
Pasal 1
(1) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi
instansi peme- rintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa
Indonesia secara baik dan benar.
|
(2)
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft words atau .doc maupun pdf, silahkan klik tautan di bawah ini :
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.docx
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.pdf
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon