Breaking News
Join This Site
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 - Permendikbud ini mengatur tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, bagi yang membutuhkan buku pedomannya bisa diunduh pada tautan di bawah.







PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     :
a.
bahwa sebagai dampak kemajuan ilmu    pengetahuan,
teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia da- lam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan mau- pun tulisan semakin luas;

b.
bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pe- doman Umum Ejaan Bahasa Indonesia;

c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di- maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Ejaan bahasa Indonesia;

Mengingat         :

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik In- donesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


2.
Undang-Undang  Nomor  24  Tahun  2009  tentang Ben-
dera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebang- saan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik In- donesia Nomor 5035);

3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No- mor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo- nesia Nomor 5554);

4.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Peng- gunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya;

5.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Or- ganisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Re- publik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

6.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Ke- menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);

7.
Keputusan Presiden Nomor 121/P/2014 tentang Kabinet Kerja periode tahun 2014—2019 sebagaimana telah di- ubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014—2019;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBU- DAYAAN TENTANG PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA.




Pasal 1
(1) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi peme- rintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
(2)     Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada   ayat
(1)         tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft words atau .doc maupun pdf, silahkan klik tautan di bawah ini :
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.docx
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.pdf

Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.

Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.

Emoticon