Permendikbud 22 Tahun 2018 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 mengatur tentang Pedoman Upacara Bendera.
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG
PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
pelaksanaan upacara bendera
di sekolah merupakan salah satu
upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman
sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung
jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan
bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik;
b.
bahwa guna menjamin tercapainya
tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, upacara bendera harus
diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai
tata cara penyelenggaraan upacara bendera;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Upacara Bendera
di Sekolah;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5035);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5166);
4.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
195);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN UPACARA
BENDERA DI SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Upacara Bendera yang selanjutnya
disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Bendera Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera
adalah Sang Merah
Putih.
3.
Pembina Upacara adalah kepala
sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh
masyarakat.
4. Pemimpin Upacara adalah
peserta didik yang
dipilih untuk memimpin jalannya
Upacara di sekolah.
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft word atau .doc ataupun .pdf, silahkan klik tautan di bawah ini:
Permendikbud 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera.docxPermendikbud 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera.pdf
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon