Breaking News
Join This Site
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.








Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018 ini revisi atas Permendiknas no 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, revisi baru ini cukup banyak mengalami perubahan dari syarat dan pengecualian pada hal-hal tertentu.

Guru dapat menjadi bakalcalon KepalaSekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • a.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat(D-IV)dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • b.memiliki sertifikat pendidik;
  • c.bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruangIII/c;
  • d.pengalaman mengajar paling sedikit 6(enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajarsekurang kurangnya 3(tiga) tahun di TK/TKLB;
  • e.memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik”selama2(dua)tahun terakhir;
  • f.memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • g.sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  • h.tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • i.tidak sedang menjadi tersangka ata utidak pernah menjadi terpidana;dan
  • j.berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam)tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;

Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus,persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat(1)huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Penyiapan calon Kepala Sekolah padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yanga kan ditugaskan didaerah khusus dilakukan melalui tahap:
a.pengusulan bakal calon KepalaSekolah;
b.seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan
c.Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.




Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk pdf, silahkan klik tautan di bawah ini:
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.docx

Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.

Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.

Emoticon