Breaking News
Join This Site
Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang Jasa

Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang Jasa

Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang Jasa - Kali ini arsipkantor.com akan membagikan sebuah dokumen untuk pengadaan barang/jasa, berikut sedikit gambaranya :


KOP INSTANSI

= = = = = = = = = = = = = = = = =  = = = = =  = = = =  = = = =  = = = = = = = = = = = = = = = = = = 


KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
 SELAKU  PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN
NOMOR: Kw. 151/1-a/OT.01.1/        2013

TENTANG
PENGANGKATAN PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA
DI LINGKUNGANKANWIL KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGRAN 2013

Menimbang       :     a.     bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka, dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik;
                                b.     bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Panitia Pengadaan barang/Jasa;
                                c.     bahwa PegawaiNegeri Sipil yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Tengah.

Mengingat         :     a.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
b.       Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
d.       Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334).

MEMUTUSKAN :
Menetapkan      :
PERTAMA       :     Mengangkat yang namanya tersebut dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Tengah.

KEDUA             :     Tugas pokok dan kewenangan Panitia Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
a.    menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b.    menetapkan Dokumen Pengadaan;
c.    menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d.    mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusimasing-masingdan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal PengadaanNasional;
e.    menilaikualifikasiPenyediaBarang/Jasamelaluiprakualifikasiataupascakualifikasi;
f.     melakukanevaluasiadministrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g.    menjawab sanggahan;
h.    Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
1)    Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratusmiliar rupiah); atau
2)    Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar rupiah);
i.      menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
j.      menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
k.    membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala PA/KPA.
l.      memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.

Selain tugaspokokdankewewenanganPanitiaPengadaansebagaimanadimaksudpadaDiktum KEDUA, dalamhal diperlukan Panitia/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a.    perubahan HPS; dan/atau
b.    perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.

KETIGA            :     Dalam melaksanakan tugas dankewenangannya, Panitia Pengadaan Barang/Jasa bertanggungjawab kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Tengah  selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

KEEMPAT       :     Biaya yang  timbul dalam pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai, berdasarkan DPA/DIPA Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Tengah.

KELIMA            :     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimaa mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.



Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft word, silahkan klik tautan di bawah ini :
Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang Jasa.docx

Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.

Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.

Emoticon