Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang Jasa - Kali ini arsipkantor.com akan membagikan sebuah dokumen untuk pengadaan barang/jasa, berikut sedikit gambaranya :
KOP INSTANSI
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
SELAKU PENGGUNA
ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN
NOMOR: Kw. 151/1-a/OT.01.1/ 2013
TENTANG
PENGANGKATAN PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA
DI LINGKUNGANKANWIL
KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
TAHUN
ANGGRAN 2013
Menimbang : a. bahwa Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka, dan kompetitif sangat diperlukan
bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan
berdampak pada peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Panitia
Pengadaan barang/Jasa;
c. bahwa
PegawaiNegeri Sipil yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang mampu
dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan
Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Tengah.
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
d. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat yang namanya tersebut dalam
Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Tengah.
KEDUA : Tugas pokok dan kewenangan Panitia
Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
a.
menyusun rencana pemilihan Penyedia
Barang/Jasa;
b.
menetapkan Dokumen Pengadaan;
c.
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d.
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusimasing-masingdan
papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk
diumumkan dalam Portal PengadaanNasional;
e.
menilaikualifikasiPenyediaBarang/Jasamelaluiprakualifikasiataupascakualifikasi;
f.
melakukanevaluasiadministrasi, teknis dan
harga terhadap penawaran yang masuk;
g.
menjawab sanggahan;
h.
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
1) Pelelangan
atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa
Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratusmiliar
rupiah); atau
2) Seleksi
atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai
paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar rupiah);
i.
menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan
Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
j.
menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa;
k.
membuat laporan mengenai proses Pengadaan
kepada Kepala PA/KPA.
l.
memberikan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Selain
tugaspokokdankewewenanganPanitiaPengadaansebagaimanadimaksudpadaDiktum KEDUA,
dalamhal diperlukan Panitia/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a.
perubahan HPS; dan/atau
b.
perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas dankewenangannya,
Panitia Pengadaan Barang/Jasa bertanggungjawab kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Tengah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
KEEMPAT : Biaya yang
timbul dalam pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang
sesuai, berdasarkan DPA/DIPA Kanwil Kementerian Agama Prov.
Kalimantan Tengah.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimaa mestinya apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft word, silahkan klik tautan di bawah ini :
Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang Jasa.docx
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon