ANGGARAN
DASAR (AD) DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOPERASI “ BINEKA” KEMUSU
BAB I
NAMA DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Koperasi ini bernama KPRI BINEKA dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar
ini disebut Koperasi BINEKA
2.
Koperasi ini
berkedudukan di SMP Negeri 1
Kemusu,Kab.Boyolali Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
LANDASAN,
AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas
gotong royong.
Pasal 3
1.
Koperasi
melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing–masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian;
- Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
- Kerjasama antar Koperasi.
2.
Koperasi sebagai
badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya mengorganisir pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip
Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan sesuai dengan kaidah-kaidah
usaha ekonomi.
BAB III
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 4
1.
Tujuan
didirikannya Koperasi ini adalah untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya;
- Menjadi alat gerakan ekonomi bagi anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional yang berkeadilan.
Pasal 5
1.
Untuk mencapai
tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha Simpan Pinjam
2.
Dalam
mengembangkan Usaha, Koperasi dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang
saling menguntungkan.
3.
Koperasi harus
menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KELENGKAPAN
KOPERASI
Pasal 6
Rapat Anggota Tahunan
1.
Rapat Anggota
Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi yang dilaksanakan
setiap Awal Tahun.
2.
Rapat Anggota
Tahunan Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya;
- Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi,
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
- Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
- Pembagian Sisa Hasil Usaha;
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
3.
Rapat Anggota
dapat dilakukan secara langsung atau melalui
perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
Kehadiran dalam
rapat anggota tahunan (Quorum)
1.
Rapat Anggota
Tahunan sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) dari
jumlah anggota Koperasi.
2.
Apabila tidak tercapai quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas,
maka Rapat Anggota Tahunan tersebut ditunda untuk waktu paling lama 1x24
jam, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
Pasal 8
Pengambilan keputusan
1.
Pengambilan
keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam hal tidak
tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan
suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3.
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara.
4.
Anggota yang
tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada
Rapat Anggota tersebut melalui proksi.
5.
Keputusan Rapat
Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan
Rapat.
6.
Pengaturan
selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan tata tertib RAT
Tempat,
acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan
terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan Rapat Anggota. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft word, silahkan klik tautan di bawah ini :
Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ADART sebuah Koperasi.doc
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon