Breaking News
Join This Site
Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ADART sebuah Koperasi

Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ADART sebuah Koperasi

Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ADART sebuah Koperasi - Sebuah koperasi harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau biasa disebut ADART, berikut ini kami sajikan contoh ADART sebuah koperasi.




ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI “ BINEKA” KEMUSU


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1.      Koperasi ini bernama  KPRI BINEKA dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi BINEKA
2.      Koperasi ini berkedudukan di SMP Negeri 1 Kemusu,Kab.Boyolali  Provinsi Jawa Tengah.

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas gotong royong.

Pasal 3
1.      Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing–masing anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • Kemandirian;
  • Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
  • Kerjasama antar Koperasi.

2.      Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan sesuai dengan kaidah-kaidah usaha ekonomi.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
1.      Tujuan didirikannya Koperasi ini adalah untuk :
  •  Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya;
  • Menjadi alat gerakan ekonomi bagi anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional yang berkeadilan.


Pasal 5
1.      Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha  Simpan Pinjam
2.      Dalam mengembangkan Usaha,  Koperasi dapat  bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang saling menguntungkan.
3.      Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

BAB IV
KELENGKAPAN KOPERASI
Pasal 6
Rapat Anggota Tahunan
1.      Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi yang dilaksanakan setiap Awal Tahun.
2.      Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
  • Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya;
  • Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi,
  • Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
  • Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
  • Pengesahan pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha;
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.

3.      Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui  perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7
Kehadiran dalam rapat anggota tahunan (Quorum)
1.      Rapat Anggota Tahunan  sah  jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah anggota Koperasi.
2.      Apabila  tidak tercapai  quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, maka Rapat Anggota  Tahunan  tersebut ditunda untuk waktu paling lama 1x24 jam, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.

Pasal 8
Pengambilan keputusan
1.      Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3.      Dalam hal  dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.      Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut melalui proksi.
5.      Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
6.      Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan tata tertib RAT
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota. 

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 

Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft word, silahkan klik tautan di bawah ini :
Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ADART sebuah Koperasi.doc

Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.

Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.

Emoticon