Contoh Prosedur Operasional Standar Ujian Praktik (POS Ujian Praktik) Tingkat Sekolah Tahun Pelajaran 2017-2018 - Berikut ini arsipkantor.com akan membagikan salah satu berkas yang diperlukan untuk melaksanakan Ujian Praktik di Tingkat SMP.
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 KEMUSU
Nomor: 421.3 / 159 / 151 / 2018
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN PRAKTIK
SMP
NEGERI 1 KEMUSU
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Kepala SMP Negeri 1 Kemusu Kabupaten
Boyolali
Menimbang : Bahwa
sesuai dengan
ketentuan Peraturan
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan perlu menetapkan Prosedur
Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan Ujian
Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran
2017/2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
beberapa
kali diubah
terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang
Standar
Nasional Pendidika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Pendidikan Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897) ;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor: 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Memperhatikan
: Kurikulum SMPN 1 Kemusu Tahun
Pelajaran 2017/2018 dan Rapat Dewan Pendidik
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama POS Ujian PraktIk yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksana Ujian PraktIk SMPN 1 Kemusu Tahun Pelajaran 2017/2018
Kedua POS
Ujian PraktIk yang dimaksud sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari keputusan ini
Ketiga Hal-hal yang belum diatur dalam POS Ujian Praktik ini akan
diatur lebih lanjut
Keempat Segala biaya yang akibat pelaksanaan keputusan ini
dibebankan pada anggaran yang sesuai
Kelima Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keenam Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft word, silahkan klik tautan di bawah ini :
Contoh Prosedur Operasional Standar Ujian Praktik (POS Ujian Praktik) Tingkat Sekolah Tahun Pelajaran 2017-2018.doc
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon