Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil - Bagi yang sedang ingin menyewa atau menyewakan mobilnya, silahkan dibuatkan Surat Perjanjian Sewa Mobil supaya dapat menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan.
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Selasa, 15 April 2014,
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
Subarjo
Pekerjaan
: Wiraswasta
Jabatan
: Pemilik Toko
Alamat
: Jl. Kusumanegara no.23 Semarang
Nomor KTP
: 3610361036483624
Telp.
:
0823 4332 1672
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama perusahaan : CV
“Sido Makmur”
NPWP
: 32.723.936.6.442.848
Alamat
: Jl.
Mangkubumi no.34 Semarang
Selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
Nama
: Muhammad Rizal S.Pd
Pekerjaan
: PNS
Alamat
: Jl. Anggrek no.01 Jepara
Nomor KTP : 3023762393742
Telp.
: 0852 7638 7237
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah
setuju untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak
pertama telah setuju untuk menyewa dari pihak kedua berupa:
1. Jenis kendaraan :
Mobil
2. Merek/Type : Avanza
3. Tahun pembuatan :
2004
4. Nomor Polisi : H
6283 RT
5. Nomor rangka :
872382
6. Nomor mesin : 826342
7. Warna
: Hitam
8. Kondisi barang :
Sangat Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat
bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak
pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam
12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini
dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung
sejak tanggal (15 April 2014) dan berakhir pada tanggal (15 Mei 2014).
Ayat 2
Setelah jangka waktu
tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka
waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan
dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas
kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta
Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus
bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini
berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa
kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu
sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini
berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama
untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan
tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah
pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk
persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari
pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua
menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang
dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak
sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan
telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak
pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta
kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama
sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian
sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan
tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan
kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan
kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak
pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah
tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindah tangankan
atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan
kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran pihak
pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi
kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau
mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama
diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat
pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat
digunakan lagi dengan spare part yang sama.
Ayat 3
Pihak pertama
dibebaskan dari segel ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat
kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang
dimaksud dengan force majeure adalah :
1. bencana alam,
seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan
serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern
yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini
2. huru-hara,
kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi
kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama
diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan
kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama
melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua
berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan
memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan
pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya
selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi
kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk
mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama
atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak
meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan
segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan
tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama
membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas
pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak kedua
melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua
wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya
ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang
arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang
arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum
tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang.
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini
dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan
hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan
mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft word, silahkan klik tautan di bawah ini :
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil.docx
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon