Contoh SK Pembentukan Tim Penilai Kinerja Guru atau PKG - Tim Penilai Kinerja Guru atau PKG sangat dibutuhkan di sekolah untuk menilai seberapa pantaskah nilai yang didapat oleh seorang guru.
KOP INSTANSI
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 KEMUSU
NOMOR : 421.3 / 375 / 151
/ 2017
T E N T A N G
PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA GURU
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
|
:
:
:
:
:
:
:
|
Bahwa dalam upaya
memperlancar Penilaian Kinerja Guru dalam pengembangan karir guru
sebagai tenaga profesional pada
Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kemusu, Kabupaten Boyolali, maka dipandang
perlu menetapkan Tim Penilai Kinerja Guru;
1.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikann
Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
tentang Guru.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
dan Kompetensi Konselor.
6. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
a.
Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no.
21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru (PKG) 2014.
b.
Hasil Keputusan Rapat Kepala SMP
Negeri 1 Kemusu bersama dengan Dewan Guru pada tanggal 17 Juli
2017
M E M U T U S K A N
Tim Penilai Kinerja Guru
seperti tersebut pada lampiran Surat keputusan ini bertugas untuk Menilai
Kinerja Guru sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru.
Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
|
Ditetapkan
di : Kemusu
Pada
tanggal : 17 Juli 2017
Kepala
Sekolah
SIYAMTO BUDI S, S.Pd.
Tembusan Yth:
1. Arsip
2. Yang
bersangkutan untuk diketahui dan di
laksanakan sebagaimana mestinya.
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft word, silahkan klik tautan di bawah ini :
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
1 komentar:
Trimakasih ya kami sudah tercerahkan
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon