Breaking News
Join This Site
Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2017- 2018

Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2017- 2018

Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2017- 2018 - Dalam rangka pembuatan administrasi pelaksanaan kegiatan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2017- 2018, kali ini arsipkantor.com akan membagikan contoh Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2017- 2018. Semoga bermafaat.





TATA TERTIB PENGAWAS RUANG USBN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

1.             Ruang pengawas USBN
a.              Tiga puluh menit (30) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang USBN telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara USBN
b.              Pengawas ruang USBN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN.
c.              Pengawas ruang USBN menerima bahan USBN unruk ruang yang akan diawasi berupa naskah soal USBN, Lembar Jawab USBN, amplop USBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN serta lem.

2.             Pelaksanaan USBN
a.              Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN
b.              Pengawas ruang USBN masuk ke dalam ruang USBN 15 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1)              memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)              meminta peserta USBN untuk memasuki ruang USBN dengan menunjukkan kartu peserta USBN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)              memastikan setiap peserta USBN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang USBN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4)              membacakan tata tertib USBN;
5)              meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6)              membagikan lembar jawab USBN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta USBN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)              memastikan peserta USBN telah mengisi identitas dengan benar;setelah seluruh peserta USBN selesai mengisi identitas, pengawas ruang USBN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
8)              membagikan naskah soal USBN dengan cara meletakkan di atas meja peserta USBN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta USBN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu USBN dimulai;
c.              Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang USBN:
1)              mempersilakan peserta USBN untuk mengecek kelengkapan soal;
2)              mempersilakan peserta USBN untuk mulai mengerjakan soal;
3)              mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d.              Kelebihan naskah soal USBN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
e.              Selama USBN berlangsung, pengawas ruang USBN wajib:
1)              menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)              memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3)              melarang orang lain memasuki ruang USBN.
f.                Pengawas ruang USBN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal USBN yang diujikan.
g.              Lima menit sebelum waktu USBN selesai, pengawas ruang USBN memberi peringatan kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit.
h.              Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang USBN:
1)              mempersilakan peserta USBN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)              mempersilakan peserta USBN meletakkan naskah soal dan lembar jawab di atas meja dengan rapi;
3)              mengumpulkan lembar jawab dan naskah soal USBN;
4)              menghitung jumlah lembar jawab sama dengan jumlah peserta USBN;
5)              mempersilakan peserta USBN meninggalkan ruang ujian;
6)              menyusun secara urut lembar jawab dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop lembar jawab disertai dengan daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem.
i.                Pengawas Ruang USBN menyerahkan lembar jawab dan naskah soal USBN kepada Penyelenggara USBN Tingkat Sekolah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USBN.




Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft word, silahkan klik tautan di bawah ini :
Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2017- 2018.doc

Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.

Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.

Emoticon