KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 KEMUSU
Nomor : 421.3 / 423 / 151 / 2016
Tentang:
PANITIA
PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Kepala SMP Negeri 1 Kemusu
Menimbang
|
:
|
a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di
lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah
kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan
pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya
pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SMP Negeri 1 Kemusu
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang
Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SMP
Negeri 1 Kemusu
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan
Pendidikan
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39
Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
6. SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan
Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran
2016/2017 Poin 1b
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan
Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite
sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SMP Negeri 1
Kemusu pada tanggal 18 Juli
2016
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
Surat
Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri
1 Kemusu tentang Penetapan Panitia Penanggulangan
Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun
Pelajaran 2016/2017
|
PERTAMA
|
:
|
Kepada
nama-nama yang tercantum dalam lampiran
Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Panitia
Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016/2017 dan diharapkan dapat
melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
|
KEDUA
|
:
|
Panitia
Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016/2017 bertugas :
1. Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap
terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak
hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
2. Melakukan identifikasi fakta kejadian dan
menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3. Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
4. Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan
hukum atau pemulihan
|
KETIGA
|
:
|
Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada
anggaran yang sesuai.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudianhari terdapat
kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Balung
Pada
Tanggal : 18 Juli 2016
Kepala
Sekolah,
UFFUN AINULLIA MANAN, S.Pd.
NIP.
19641106 198803 2 010
Tembusan:
1.
Kepala
Dinas Pendidikan kab. Jember
2.
Pengawas
Binaan
3.
Orang Tua
Siswa
4.
Arsip
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft word, silahkan klik tautan di bawah ini :
Contoh SK Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.doc
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon