SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 KEMUSU
TENTANG
PENETAPAN
KRITERIA KELULUSAN SMP NEGERI 1 KEMUSU
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 4
Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Kepala Sekolah
perlu menetapkan kriteria kelulusan ujian sekolah dan kriteria kelulusan dari
satuan pendidikan di SMP Negeri 1 Kemusu tahun pelajaran 2017/2018;
|
b.
|
bahwa untuk
ketertiban dan kelancaran aspek teknis pelaksanaan Kelulusan ujian sekolah
dan kelulusan dari satuan pendidikan diperlukan kriteria kelulusan ujian
sekolah dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan ;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Kemusu tentang penetapan
kriteria kelulusan ujian sekolah dan kriteria kelulusan dari satuan
pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang
- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
|
||
3.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah;
|
||
4.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955);
|
||
5.
|
Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0044/P/BSNP/
XI/2017 tentang
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018;
|
||
6.
|
Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/P/BSNP/
II/2018 tentang Prosedur Operasional
Standar Penyelenggaraan
Sekolah Berstandar Nasional
Tahun Pelajaran 2017/2018;
|
||
7.
|
Surat
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0088/SDAR/BSNP/
I/2018 tanggal 22
Januari 2018
perihal Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018.
|
||
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
KESATU
|
:
|
Menetapkan
kriteria kelulusan SMP Negeri
1 Kemusu Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
|
|
KEDUA
|
:
|
Kriteria kelulusan ini digunakan sebagai acuan untuk
menentukan kelulusan peserta didik SMP Negeri 1 Kemusu tahun
pelajaran 2017/2018;
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft words atau .doc, silahkan klik tautan di bawah ini :
Contoh SK Penetapan Kriteria Kelulusan Sekolah.docx
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon