Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Surat Keterangan Ijazah yang Hilang atau Rusak - Ternyata untuk membuat surat keterangan ijazah yang hilang atau rusak ternyata sudah diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam sebuah Permendikbud. Semoga bermanfaat.
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
PENGESAHAN FOTOKOPI
IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH /
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH /
SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
legalisasi ijazah
terkait dengan kewenangan pelayanan dalam rangka perubahan
sistem pemerintahan perlu penataan kembali kewenangan pengesahan fotokopi
ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda
tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda
tamat belajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah;
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
3.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft words maupun pdf, silahkan klik tautan di bawah ini :
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Surat Keterangan Ijazah yang Hilang atau Rusak.pdfPermendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Surat Keterangan Ijazah yang Hilang atau Rusak.docx
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon