PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK,
SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH
ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain
yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan
pendidikan sehingga perlu diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain
yang Sederajat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft words atau .doc, silahkan klik tautan di bawah ini :
Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).docx
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon