Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) - Berikut kami sampaikan cuplikan salinannya.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PROGRAM INDONESIA PINTAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016
tentang Program Indonesia Pintar sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan
pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia
Pintar;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5235);
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja
Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
5.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10
Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir
Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM
INDONESIA PINTAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia
Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840), diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Indonesia Pintar yang
selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang
diberikan kepada peserta didik yang
berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
2.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3.
Kartu Indonesia Pintar yang
selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam)
tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau yang masih
terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal
sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan dana PIP.
4. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan dasar dan menengah.
5.
Pemangku Kepentingan adalah pihak
yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan formal
dan/atau nonformal.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
PIP
bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang
berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta
Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft words atau .doc, silahkan klik tautan di bawah ini :
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP).docx
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon