Breaking News
Join This Site
Kalender Pendidikan 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah

Kalender Pendidikan 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah

Kaldik 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah - Sehubungan dengan akan datangnya tahun pelajaran baru 2018/2019. Kali ini arsipkantor.com akan membagikan dokumen Kaldik yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.




PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 421/06729 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH

Menimbang  :  bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada  Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2018/2019 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019;
Mengingat         :   1.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950   tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;

2.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan  Nasional  (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang    Pengelolaan    dan    Penyelenggaraan
Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7.       Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
8.       Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41);
9.       Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa;
10.     Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016);



Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft words maupun pdf, silahkan klik tautan di bawah ini :
Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Jawa Tengah.docx
Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Jawa Tengah.pdf

Untuk mendapatkan file dokumen Kalender Pendidikan (Kaldik) 2018/2019 dalam bentuk microsoft excel, silahkan klik tautan di bawah ini :
Kalender Pendidikan (Kaldik) 2018/2019.xlsx

Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.

Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.

Emoticon