SK Kriteria Kenaikan Kelas - Pada postingan kali ini arsipkantor.com akan membagikan contoh surat keputusan kepala sekolah tentang kriteria kenaikan kelas pada tahun pelajaran 2017/2018 di SMP Negeri 1 Kemusu, semoga bermanfaat.
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 1 KEMUSU
Nomor : 421.3/401/151/2018
TENTANG
KRITERIA
KENAIKAN KELAS SMP SMP NEGERI 1 KEMUSU
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
Kepala Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kemusu, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten
Boyolali, Propinsi Jawa Tengah.
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka
pelaksanaan peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013, tentang standar
penilaian, bahwa satauan menentukan
kriteria kenaikan kelas peserta didik.
b. Untuk ketertiban administrasi penetapan kriteria
kenaikan kelas perlu ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54
Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar penilain untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6. Rapat Dinas Dewan Guru pada tanggal 4 Juli 2018 di SMP Negeri 1 Kemusu.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KRITERIA KENAIKAN KELAS SMP NEGERI 1 KEMUSU TAHUN
PELAJARAN 2017/2018, Sebagai berikut ;
1. Siswa
dinyatakan naik kelas jika memenuhi kriteria sebagai berikut;
a.
Menyelesaikan
semua program di kelas tersebut.
b.
Siswa memiliki nilai rapor dibawah KKM paling banyak 3
mata pelajaran dan tidak memiliki nilai rapor
≤ 60
c.
Tidak
masuk tanpa keterangan (alpha) dalam satu
tahun tidak lebih
dari 24 kali.
d.
Berkelakuan
minimal baik
2.
Siswa yang dinyatakan NAIK KELAS ditetapkan melalui rapat dewan pendidik dan
ditulis
dalam berita acara.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam putusan ini akan titentukan oleh Kepala Sekolah
dan jika dikemudian hari ada kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya
4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft words atau .doc, silahkan klik tautan di bawah ini:
Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon