Breaking News
Join This Site
Contoh SK Kriteria Kenaikan Kelas

Contoh SK Kriteria Kenaikan Kelas

SK Kriteria Kenaikan Kelas - Pada postingan kali ini arsipkantor.com akan membagikan contoh surat keputusan kepala sekolah tentang kriteria kenaikan kelas pada tahun pelajaran 2017/2018 di SMP Negeri 1 Kemusu, semoga bermanfaat.






SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 1 KEMUSU
Nomor : 421.3/401/151/2018

TENTANG
KRITERIA KENAIKAN KELAS   SMP SMP NEGERI 1 KEMUSU
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Kepala  Sekolah  Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kemusu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah.
Menimbang        :    a.  Bahwa dalam rangka pelaksanaan  peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013, tentang standar penilaian, bahwa satauan  menentukan kriteria kenaikan kelas peserta didik.
                                 b.  Untuk ketertiban administrasi penetapan kriteria kenaikan kelas perlu ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah.
Mengingat          :    1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
                                 2.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                                 3.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 54  Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan  untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
                                 4.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 64  Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                                 5.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 66  Tahun 2013 tentang Standar penilain untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                                 6.  Rapat Dinas Dewan Guru pada tanggal  4 Juli 2018 di SMP Negeri 1 Kemusu.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KRITERIA KENAIKAN KELAS SMP NEGERI 1 KEMUSU TAHUN PELAJARAN 2017/2018,  Sebagai berikut ;
1.   Siswa dinyatakan naik kelas jika memenuhi kriteria sebagai berikut;
a.       Menyelesaikan semua program  di kelas tersebut.
b.      Siswa memiliki nilai rapor dibawah KKM paling banyak 3 mata pelajaran dan tidak memiliki nilai rapor  ≤ 60
c.       Tidak masuk  tanpa   keterangan (alpha)  dalam  satu  tahun  tidak  lebih dari 24 kali.
d.      Berkelakuan minimal baik
2.     Siswa yang dinyatakan NAIK KELAS  ditetapkan melalui rapat dewan pendidik dan ditulis
        dalam berita acara.
3.   Hal-hal yang belum diatur dalam  putusan ini akan titentukan oleh Kepala Sekolah dan jika dikemudian hari ada kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya
4.    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft words atau .doc, silahkan klik tautan di bawah ini:

Terima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.

Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.

Emoticon