Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Siswa Baru - Berikut ini arsipkantor.com membagikan permendikbud sebagai dasar pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang dulu sering disebut Masa Orientasi Sekolah (MOS).
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA
BARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam
rangka penerimaan siswa
baru di sekolah diperlukan
pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional;
b.
bahwa dalam pelaksanaan pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat
edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan;
c.
bahwa implementasi Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi
Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya
perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah Bagi Siswa Baru;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5157);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 958);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 101);
Untuk mendapatkan file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft word atau .doc, silahkan klik tautan di bawah ini:
Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru.docxTerima kasih telah mengunjungi arsipkantor.com, kami tunggu kunjunganya kembali. Apabila menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share melalui media sosial anda.
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas, tapi utamakan berkomentar tentang postingan ini.
Emoticon